Polisi Batam Terlibat Narkoba
Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Divonis 1 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Polres Seluma, Bengkulu, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
© 2007 - 2024 Okezone.com,
Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno divonis setahun penjara oleh PN Batam.
Seorang polisi di Polres Rokan Hilir ditangkap rekannya ketika berada di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir karena terlibat peredaran narkoba di Riau.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengaku tidak menyangka polisi pengawal pribadinya terlibat kasus narkoba.
Kompol Yuni dan belasan polisi yang terlibat kasus narkoba itu sudah dipecat tidak dengan hormat.
Oknum perwira Polda Riau pembawa 16 kilogram sabu, Komisaris Imam Ziadi Zaid, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tiga oknum Kompol di Polda Riau terlibat peredaran narkoba, satu di antaranya meninggal saat penangkapan.
Perwira polisi mengonsumsi sabu di dalam mobil. Lokasinya, ternyata di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau di Jalan Bintara Pekanbaru.
Oknum perwira di Polda Riau, Kompol YC, terekam kamera CCTV di jalan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil dan akhirnya tertangkap di Batam.
Seorang polisi anggota Polres Gorontalo dipecat lantaran terbukti menggunakan sekaligus menjadi bandar narkoba.
Polda Riau menyatakan oknum polisi terlibat narkoba merupakan kurir sabu dan meninggal dunia karena serangan jantung.
Seorang polisi di Polda Riau meninggal dunia setelah tertangkap membawa 1 kilogram sabu karena serangan jantung.
Personel Polresta Pekanbaru menangkap polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir karena terlibat narkoba.
Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh
Peredaran narkoba di Riau kian mengkhawatirkan karena dalam dua bulan penegak hukum menyita 122 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Kepala Polda Riau menyatakan polisi kurir narkoba, komisaris polisi IZ, bukan lagi seorang polisi melainkan pengkhianat bangsa.
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menembak seorang perwira polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap karena diduag mengedarkan narkoba jenis sabu.
Batamline.com, Batam – Oknum anggota jajaran Polresta Barelang kembali terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Brigadir AKS (30), yang bertugas di Polsek Sekupang ditangkap Sat Resnarkoba dan Paminal Polresta Barelang.
Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di mes lajang Asmara Polisi Baloi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota pada Senin (28/10/2024) malam.
Dari tangannya, petugas menyita 9,67 gram sabu, timbangan digital, sat set alat isap sabu bong kaca, iPhone 13 Promax, satu bundel plastik bening transparan, gunting, dan satu kotak hape Samsung Galaxy 20.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota polisi yang diamankan terkait jaringan narkoba di Batam.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka Faisal dkk.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka F (Faisal), mengarah kepada seorang narapidana berinisial E (Erik),” kata Deni saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Diketahui, Erik merupakan mantan polisi yang kini ditahan di Lapas Kelas I A Tanjungpinang.
Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya menemukan bukti percakapan transaksi narkoba antara Erik dengan seseorang berinisial AK (20), pada Rabu (23/10/2024).
“Narapidana E (Erik) menyuruh AK untuk mengambil 50 gram sabu di salah satu foodcourt kawasan Lubukbaja,” ujarnya.
Tersangka AK juga memberikan laporan terhadap Brigadir AKS jika sabu pesanannya akan tiba dan disimpan dalam bungkus jajanan kacang Sukro.
Brigadir AKS pun memerintahkan seorang temannya berinisial B (DPO) untuk standby di belakang DC Mall dan memantau tersangka AK.
“Setelah itu, tersangka AK dan B menjemput Brigadir AKS di Kantor Bawaslu Batam. Mereka pun bersama-sama ke mes asrama Polresta Barelang dan menimbang barang haram tersebut,” katanya lagi.
Pengakuan para tersangka, dari 50 gram sabu itu, 12,5 gram diantaranya dijual kepada TF (DPO) dan 2,5 gram lainnya dijual kepada W (DPO).
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka AK berupa, satu unit hape Oppo A58 dan Honda CB 150 dengan BP 5154 ON.
Akibat perbuatannya, Brigadir AKS dapat dipastikan akan dipecat dari Polri. Dia dan tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita masih pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap para DPO,” pungkasnya. (jim)
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.
Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).
"Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.
Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.
Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak," tegasnya.
Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).
Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.
Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.
Pewarta: Rahmatul LailaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2024